Perubahan Pertama UUD 1945

Perubahan UUD 1945 untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 14-21 Oktober 1999 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sidang umum MPR menghasilkan UUD 1945 perubahan pertama sebagai berikut :


PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21  Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga  selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
 Download UUD 1945 Perubahan I

0 Response to "Perubahan Pertama UUD 1945"

Post a Comment