Undang-undang Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (UU No 1 Tahun 1993) disahkan pada tanggal 11 Februari 1993 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Seoharto.
Diundangkan pada lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono pada tanggal 11 Februari 1993 di Jakarta. UU No 1 Tahun 1993 ini terdiri dari 5 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi;
b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
c. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas;
d. bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula
dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1993
Diundangkan pada lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono pada tanggal 11 Februari 1993 di Jakarta. UU No 1 Tahun 1993 ini terdiri dari 5 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1993
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di setiap ibukota propinsi;
b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan sebaik-sebaiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;
c. bahwa daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meliputi sembilan wilayah propinsi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang yang meliputi sepuluh wilayah propinsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang dipandang terlalu luas;
d. bahwa dalam rangka mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Surabaya;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula
dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (lembaran Negara Tahun 1985 Nomor, 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
0 Response to "UU No 1 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya"
Post a Comment