Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU No 1 tahun 2014) disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Amir Syamsudin. UU No 1 Tahun 2014 ini terdiri dari 76 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 25A, serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 2014
0 Response to "UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil"
Post a Comment