UU No 1 Tahun 1978 Tentang APBN 1978/1979

Undang-undang Nomor 1 tahun 1978 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1978/1979 disahkan  pada tanggal 7 Maret 1978 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan oleh pada tanggal 7 Maret 1978, oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1978
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang ;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan didalam Pola Umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun terakhir rencana tahunan Pembangunan lima Tahun II ;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya ;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1978/1979 perlu diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas Pembangunan ;
4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1978

0 Response to "UU No 1 Tahun 1978 Tentang APBN 1978/1979"

Post a Comment