UU No 1 Tahun 2005 Tentang Perubahan APBN 2004

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UU No 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2005 (UU No 1 Tahun 2005) disahkan pada tanggal 11 Juli 2005 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono.

Diundangkan pada tanggal 11 Juli 2005 oleh Sekretaris Negara Selaku Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Ad Interim Yusril Ihza Mahendra. UU No 1 Tahun 2004 terdiri dari 17 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;

b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2005;

c. bahwa untuk melaksanakan langkah-Iangkah kedaruratan dalam penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan kembali wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar, yang perlu ditampung dalam perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja negara;

d. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum tertampung dalam APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2005, sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN;

e. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka menengah, baik dalam rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Selengkapnya Download UU No 1 tahun 2005

0 Response to "UU No 1 Tahun 2005 Tentang Perubahan APBN 2004"

Post a Comment