UU No 1 Tahun 1981 Tentang APBN 1981/1982

Undang-undang Nomor 1 tahun 1981 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1981/1982 disahkan  pada tanggal 14 Maret 1981 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan oleh pada tanggal 14 Maret 1981 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1981
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 mengikuti prioritas national sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/ 1982 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasanlandasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dalam Undang-undang ini;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1)jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permasyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4. Indische Comptabfliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1981

0 Response to "UU No 1 Tahun 1981 Tentang APBN 1981/1982"

Post a Comment