Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1989/1990 disahkan pada tanggal 27 Maret 1989 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Soeharto.
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1989 oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia Moerdiono. UU ini terdiri dari 8 pasal.
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1989 oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia Moerdiono. UU ini terdiri dari 8 pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1989
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1989/1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kerja Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tcntang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1989
0 Response to "UU No 1 Tahun 1989 Tentang APBN 1989/1990"
Post a Comment