Undang-undang Nomor 1 tahun 1982 Tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA disahkan pada tanggal 25 Februari 1983 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.
Diundangkan oleh pada tanggal 25 Februari 1983 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 2 Pasal.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1976;
b. bahwa sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara;
c. bahwa Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf c di atas dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal II dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT.
Download dokumen UU No 1 Tahun 1983
Diundangkan oleh pada tanggal 25 Februari 1983 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 2 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1983
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DIATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memantapkan kedudukan negara Republik Indonesia sebagai Negara Nusantara, telah diadakan suatu Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang asas Negara Nusantara dan telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1976;
b. bahwa sesuai dengan isi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Memorandum Pengertian Bersama antara Republik Indonesia dan Malaysia tersebut pada huruf a di atas perlu diadakan perjanjian antara kedua negara;
c. bahwa Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1982;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf c di atas dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal II dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA TENTANG REJIM HUKUM NEGARA NUSANTARA DAN HAK-HAK MALAYSIA DI LAUT TERITORIAL DAN PERAIRAN NUSANTARA SERTA RUANG UDARA DI ATAS LAUT TERITORIAL, PERAIRAN NUSANTARA DAN WILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG TERLETAK DI ANTARA MALAYSIA TIMUR DAN MALAYSIA BARAT.
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang terletak di antara Malaysia Timor dan Malaysia Barat, yang salinan naskah aslinya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesiaDownload dokumen UU No 1 Tahun 1983
0 Response to "UU No 1 Tahun 1983 Tentang Pengesahan Perjanjian Indonesia dan Malaysia "
Post a Comment