Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan mulai berlakunya UU No 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi Undang-undang disahkan pada tanggal 16 Februari 1998 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Seoharto.
Diundangkan pada lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono pada tanggal 18 Februari 1998 di Jakarta. UU No 1 Tahun 1998 ini terdiri 4 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tanah dan bangunan sebagai bagian dari sumber daya alam memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya, sehingga bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan adalah wajar apabila menyerahkan sebagian dari nilai ekonomi yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak;
b. bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 pada dasarnya dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam memabyar pajak yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
c. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dan beberapa negara di Asia dalam beberapa bulan terakhir telah memberi pengaruh yang besar dan menimbulkan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
d. bahwa untuk menghadapi keadaan tersebut, sesuai Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan;
e. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf d perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), ditangguhkan mulai berlakunya slemaa enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Download dokumen UU No 1 Tahun 1998
0 Response to "UU No 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Perpu No 1 Thn 1997"
Post a Comment