UU No 1 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran 1997/1998

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1994/1995 disahkan pada tanggal 3  Januari 1997 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Seoharto.

Diundangkan pada lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono pada tanggal 3 Januari 1997 di Jakarta. UU No 1 Tahun 1997 ini terdiri 4 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NMONOR 1 TAHUN 1997
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3543);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1995 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 21, Tambahan Lembaran negara Nomor 3593);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995.
 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1997

0 Response to "UU No 1 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran 1997/1998"

Post a Comment