Undang-undang Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Indonesia Dan Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (UU No 1 Tahun 2001) disahkan pada tanggal 8 Mei 2001 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Abdurahman Wahid.
Diundangkan pada tanggal 8 Mei 2001 oleh Sekretaris Negara Djohan Effendi. UU No 1 Tahun 2001 terdiri dari 2 Pasal.
a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasai prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama internasional;
d. bahwa kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut
khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the
Government of Hongkong for the Surrrender of Fugitive Offenders) dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Diundangkan pada tanggal 8 Mei 2001 oleh Sekretaris Negara Djohan Effendi. UU No 1 Tahun 2001 terdiri dari 2 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2001
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SERRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasai prinsip politik bebas dan aktif diabdikan pada kepentingan nasional, dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan, kerja sama bilateral dan multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi telah mempermudah orang melakukan kejahatan yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, tetapi dapat menyangkut beberapa negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama internasional;
d. bahwa kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong telah berkembang dengan baik dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut
khususnya di bidang penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan pidana, maka pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong telah ditandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the
Government of Hongkong for the Surrrender of Fugitive Offenders) dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONGKONG UNTUK PENYERAHAN PELANGGAR HUKUM YANG MELARIKAN DIRI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF HONGKONG FOR THE SURRENDER OF FUGITIVE OFFENDERS).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the surrender of Fugitive Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1997 di Hongkong yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa China sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
0 Response to "UU No 1 Tahun 2001 Tentang Persetujuan Indonesia dan Hongkong Mengenai Ekstradisi"
Post a Comment