UU No 1 Tahun 1984 Tentan APBN 1984/1985

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 (UU No 1 Tahun 1984 tentang APBN 1984/1985) disahkan pada tanggal 10 Maret 1984 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan pada tanggal 10 Maret 1984 oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia Sudharmono, S.H. UU ini terdiri dari 8 pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1984
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I, PELITA II, dan PELITA III, juga meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dalam Undang-Undang;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional
4. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Selengkapnya Download UU No 1 tahun 1984

0 Response to "UU No 1 Tahun 1984 Tentan APBN 1984/1985"

Post a Comment