Undang-undang Nomor 1 Tahun 2010 Pertanggung Jawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara 2008 (UU No 1 tahun 2010) disahkan pada tanggal 1 April 2010 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 1 April 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Patrialis Akbar. UU No 1 Tahun 2010 ini terdiri dari 11 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2010
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2009 tanggal 28 September 2009;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 16 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN
MEMUTUSKAN
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 2010
0 Response to "UU No 1 Tahun 2010 Tentang Pertanggung Jawaban APBN 2008"
Post a Comment