Undang-undang Nomor 1 tahun 1980 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1980/1981 disahkan pada tanggal 10 Maret 1980 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.
Diundangkan oleh pada tanggal 1980 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/ MPR/ 1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara,
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun III;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Diundangkan oleh pada tanggal 1980 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1980
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/ MPR/ 1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara,
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun III;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1980
0 Response to "UU No 1 Tahun 1980 Tentang APBN 1980/1981"
Post a Comment