UU No 1 Tahun 1991 Tentang Pengesahan Perjanjian Indonesia-Australia Mengenai Kerjsama Daerah Propinsi Timor Timur

Undang-undnag Nomor 1 tahun 1991 tentang Pengesehan Perjanjian Indonesia dan Australi Mengenai Zona Kerjasama di Daerah  Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara disahkan  pada tanggal 7 Januari 1991 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan pada lembaran negara oleh Menteri Sekretaris Negara Moerdiono pada tanggal 1991. UU ini terdiri dari 2 Pasal.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
TENTANG
PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH
ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 1989;
b. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara;
c. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan pengaturan yang bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di daerah tersebut;
d. bahwa Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pemerinta republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);

Dengan persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COOPERATION IN AN AREA BETWEEN THE INDONESIAN PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORTHERN AUSTRALIA" (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA).

Pasal 1

Mengesahkan "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian utara), yang salinan naskah aslinya beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download dokumen UU No 1 Tahun 1991 selengkapnya.

0 Response to "UU No 1 Tahun 1991 Tentang Pengesahan Perjanjian Indonesia-Australia Mengenai Kerjsama Daerah Propinsi Timor Timur"

Post a Comment