UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (UU No 1 tahun 2009) disahkan pada tanggal 12 Januari 2009 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattlatta. UU No 1 Tahun 2009 ini terdiri dari 24 Bab 466 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang;

b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara;

c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang
efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis;

d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah;

e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang  penerbangan;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 2009

1 Response to "UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan"

  1. Coin Casino Review Canada 2021
    A complete list of trusted Coin Casino Canada ✓ Play 샌즈카지노 Games 제왕카지노 ✓ Get Exclusive 인카지노 Bonuses ✓ Great Bonus Codes ✓ Free Spins. Rating: 3 · ‎Review by Canada Gambling

    ReplyDelete