Undang-undang Nomor 1 tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina disahkan pada tanggal 25 Januari 1982 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.
Diundangkan oleh pada tanggal 25 Januari 1982 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 2 Pasal.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967;
b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.
Download Dokumen UU No 1 Tahun 1982
Diundangkan oleh pada tanggal 25 Januari 1982 , oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 2 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI WINA
MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961)
DAN
PENGESAHAN KONVENSI WINA
MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967;
b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963).
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Cunsular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.
Download Dokumen UU No 1 Tahun 1982
0 Response to "UU No 1 Tahun 1982 Tentan Pengesahan Konvensi Wina"
Post a Comment