UU No 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan atas UU No 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia disahkan pada tanggal 1 Maret 1988 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan pada tanggal 1 Maret 1988 oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia Sudharmono, S.H. UU ini terdiri dari 2 pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : 
a. bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib;
c. bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I
Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan wajib dari :
a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
b. warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Download Dokumen UU No 1 Tahun 1988

0 Response to "UU No 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan"

Post a Comment