Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (UU No 1 Tahun 1999) disahkan pada tanggal 27 Januari 1999 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie.
Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1999 oleh Menteri Sekretaris Negara Akbar Tanjung. UU No 1 Tahun 1999 terdiri dari 2 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerjasama baik bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga dapat membawa dampak negatif yakni timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yuridiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama antar negara;
d. bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian Ekstradiksi (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan kerjasama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-undang.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1999 oleh Menteri Sekretaris Negara Akbar Tanjung. UU No 1 Tahun 1999 terdiri dari 2 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerjasama baik bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga dapat membawa dampak negatif yakni timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yuridiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerjasama antar negara;
d. bahwa kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian Ekstradiksi (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan kerjasama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-undang.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS).
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
0 Response to "UU No 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Indonesia Dan Australia"
Post a Comment