Diundangkan pada tanggal 7 Januari 1985 oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia Sudharmono, S.H. UU ini terdiri dari 2 pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN ERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta sesuai pula dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebapimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum;
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1985
0 Response to "UU No 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Pemilihan Umum Anggota Badan Perwakilan Rakyat"
Post a Comment