Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Batuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (UU No 1 Tahun 2006) disahkan pada tanggal 3 Maret 2006 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono.
Diundangkan pada tanggal 3 Maret 2006 oleh Sekretaris Negara Selaku Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Ad Interim Yusril Ihza Mahendra. UU No 1 Tahun 2006 terdiri dari 6 Bab dan 60 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik berdasarkan hukum di masing-masing negara;
c. bahwa penanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Diundangkan pada tanggal 3 Maret 2006 oleh Sekretaris Negara Selaku Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Ad Interim Yusril Ihza Mahendra. UU No 1 Tahun 2006 terdiri dari 6 Bab dan 60 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2006
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik berdasarkan hukum di masing-masing negara;
c. bahwa penanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 2006
0 Response to "UU No 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana"
Post a Comment