UU No 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Konvensi ILO 185

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan KOnvensi ILO Mengenai Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958 (UU No 1 tahun 2008) disahkan pada tanggal 4 Januari 2008 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

Diundangkan pada tanggal 4Januari 2008 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattlatta. UU No 1 Tahun 2008 ini terdiri dari 2 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING
REVISING THE SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION, 1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN
DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja pelaut dengan jumlah yang besar perlu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pelaut Indonesia, karena dalam pelaksanaan tugasnya tenaga kerja pelaut dihadapkan pada risiko persaingan dengan pelaut asing, mobilitas dan ancaman keamanan terhadap keselamatan pelaut;
b. bahwa untuk melindungi tenaga kerja pelaut Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing maupun Indonesia dalam memberikan kemudahan untuk dapat ijin turun ke darat (landing shore pass) diperlukan suatu bentuk kartu atau dokumen identitas pelaut sesuai dengan standar Internasional;
c. bahwa ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) telah diadopsi dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional kesembilan puluh satu tanggal 19 Juni 2003 di Jenewa, Swiss
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut) dengan Undang-undang;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 185 CONCERNING REVISING SEAFARERS’ IDENTITY DOCUMENTS CONVENTION,1958 (KONVENSI ILO NO. 185 MENGENAI KONVENSI PERUBAHAN DOKUMEN IDENTITAS PELAUT, 1958).

Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 185 concerning Revising Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

0 Response to "UU No 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Konvensi ILO 185"

Post a Comment