UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) disahkan pada tanggal 28 Januari 1987 di Jakarta oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan pada tanggal 28 Januari 1987 oleh Menteri Sekretaris Negara Indonesia Sudharmono, S.H. UU ini terdiri dari 7 Bab dan 14 pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1987
TENTANG
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi pada khususnya, diperlukan langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembinaan dunia usaha Nasional diarahkan untuk menciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan adanya Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
d. bahwa Kamar Dagang dan Industri juga merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu adanya Undang-undang tentang Kamar dagang dan Industri;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1987

0 Response to "UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri"

Post a Comment