Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir disahkan pada tanggal 13 Januari 1958 di Jakarta ditanda-tangani oleh Pejabat Presiden Indonesia Sartono, menteri dalam negeri pada saat itu adalah Sunarjo.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 24 januari 1958 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom UU ini terdiri 13 pasal :
Menimbang :
a. pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1958
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 24 januari 1958 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom UU ini terdiri 13 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1958
TENTANG
PENGHAPUSAN TANAH-TANAH PARTIKELIR
Presiden Republik Indonesia,
- bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hak pertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalah bertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dan Negara;
- bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demi kepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
- bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melalui kata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanah partikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasil yang memuaskan
- bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak,sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920 -574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911 - 38 jis S. 1912 - 480 dan S. 1912 - 481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasi tanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;
- bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undang khusus;
- bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau perlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karena bertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal 51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925 - 417) jo pasal 8 Agrarisch Besluit (S. 1870 - 18);
a. pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun 1957 No.101);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1958
0 Response to "UU No 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir"
Post a Comment