Undanh-undang Nomor 1 Tahun 1948 Tentang penambahan Undang-Undang Keadaan Bahaya, ditetapkan pada tanggal 9 Januari 1948 di Yogyakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, Menteri Muda Pertahanan Aroidji Kartawinata, Menteri Kehakiman Kasma Singodimedjo.
Diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo pada tanggal 10 Januari 1948. Undang-undang ini berisi 2 pasal :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa perlu menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan ketentuan yang menyamakan "Keadaan Bahaya" dengan "tijd van oorlog" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara;
Mengingat :
a. Undang-undang tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dan
b. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal IV Aturan Peralihan Undangundang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA.
Pasal 1.
Diantara pasal 1 dan pasal 2 dari "Undang-undang Keadaan Bahaya" ditambah satu pasal 1a yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 1 a.
Jika suatu daerah dinyatakan berada dalam keadaan bahaya, maka untuk daerah itu ada "tijd van oorlog" dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
0 Response to "UU No 1 Tahun 1948 Tentang Penambahan Undang-undang Keadaan Bahaya"
Post a Comment