Undang-undang No 1 Tahun 1968 Tentang Perubahan pasal 3 Ayat 2 UU No.13 Tahun 1967 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968, disahkah pada tanggal 4 Maret 1968 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto.
Diundakan pada tanggal 4 Maret 1968 oleh sekretaris kabinet Sudharmono. UU ini terdiri dari 2 Pasal.
a. bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas.\
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
3. Undang-undang No. 13 tahun 1967. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang perobahan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No.33).
Download Dokumen UU No 1 tahun 1968
Diundakan pada tanggal 4 Maret 1968 oleh sekretaris kabinet Sudharmono. UU ini terdiri dari 2 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1968
TENTANG
PEROBAHAN PASAL 3 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968 (L.N. TAHUN 1967 NO. 33)
DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a. bahwa batas waktu kerja 45 hari bagi Panitia Khusus A.P.B.N. 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong untuk bersama Pemerintah memperinci pedoman-pedoman yang termuat pada Lampiran V Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut, ternyata bleum dapat dipenuhi berhubung dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perpanjangan batas waktu kerja Panitia Khusus tersebut diatas.\
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
3. Undang-undang No. 13 tahun 1967. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang perobahan pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No.33).
Pasal 1.
Memperpanjang batas waktu kerja Panitia Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong seperti dimaksud pasal 3 ayat(2) Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 33), sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 15 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.Download Dokumen UU No 1 tahun 1968
0 Response to "UU No 1 Tahun 1968 tentang Perubahan APBN 1968"
Post a Comment