Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan UU Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang disahkan pada tanggal 4 Februari 1961 di Jakarta, ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno.
Diundangkan pada tanggal 4 Februari 1961 oleh Sekretaris Negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 4 pasal.
Menimbang:
a. bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. bahwa cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan- peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan-menjadi Undang-undang.
Mengingat:
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Selengkapnya UU No 1 Tahun 1961
Diundangkan pada tanggal 4 Februari 1961 oleh Sekretaris Negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 4 pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1961
TENTANG
PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. bahwa cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan- peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan-menjadi Undang-undang.
Mengingat:
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar ;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG.
Selengkapnya UU No 1 Tahun 1961
0 Response to "UU No 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan UU Darurat dan Perpu Sebelum 1 Januari 1961"
Post a Comment