Undang-undang Nomor 1 tahun 1972 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 disahkan pada tanggal 6 Maret 1972 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.
Diundangkan oleh pada tanggal 7 Maret 1972, oleh Wakil Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undangundang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke-empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS /1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/ 1968;
4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische omptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1972
Diundangkan oleh pada tanggal 7 Maret 1972, oleh Wakil Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1972
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undangundang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke-empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral pembangunan;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS /1966;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/ 1968;
4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische omptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1972
0 Response to "UU No 1 Tahun 1972 Tentang APBN 1972/1973"
Post a Comment