Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954 tentang Penetapan UU Darurat No 11 Tahun 1952 Sebagai Undang-undang disahkan pada tanggal 29 Desember 1953, di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, dan perdana menteri ALi Sastroamidjojo mewakili menteri keuangan.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954 oleh Menteri Kehakiman Djody Godokusumo. UU ini terdiri dari 2 pasal :
Menimbang : bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", yang memberikan pula aturan kelengkapan lebih lanjut mengenai pemungutan pajak ini (UndangundangDarurat No. 11 tahun 1952, Lembaran Negara No. 83 tahun 1952);
Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat : Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1954
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 7 Januari 1954 oleh Menteri Kehakiman Djody Godokusumo. UU ini terdiri dari 2 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1954
TENTANG
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
NO. 11 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN DARI
"ORDONNANTIE OP DE VENNOOTSCHAPSBELASTING 1925" YANG
MEMBERIKAN PULA ATURAN KELENGKAPAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PEMUNGUTAN PAJAK INI SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat : Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1954
0 Response to "UU No 1 Tahun 1954 Tentang Penetapan UU Darurat No 11 Tahun 1952"
Post a Comment