Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, ditetapkan pada tanggal 6 Mei 1950 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno dan menteri Kehakiman Soepomo.
Diumumkan oleh Sekretaris Negara Mr. Abimanjoe pada tanggal 9 Mei 1950 . Undang-undang ini berisi 11 Bab dan 137 pasal :
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1950
TENTANG
SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan;
Mengingat : Pasal 127 bab b Konstitusi;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
A. Mencabut peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
B. Menetapkan peraturan sebagai berikut:
"UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA".
Selengkapnya Download UU No 1950
0 Response to "UU No 1 Tahun 1950 Tentang Susunan Kekuasan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung"
Post a Comment