Undang-undang Nomor 11 Tahun 1946 tentang mengadakan perubahan dalam peraturan Bea Meterai "Zegelverordening") 1921 dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 1949 di Yogyakarta yang ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno dan diumumkan oleh Sekretaris Negara pada tanggal 24 Juni 1946 oleh A.G. PRINGGODIGDO. Menteri Keuangan pada saat itu adalah Soerachman.
UU No 11 tahun 1946 ini terdiri dari 3 pasal.
I.Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan. II.Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
UU No 11 tahun 1946 ini terdiri dari 3 pasal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1946
TENTANG
Mengadakan perubahan dalam peraturan Bea Meterai "Zegelverordening") 1921
Pasal 1
Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut:I.Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan. II.Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Dwonload Dokumen UU No 11 Tahun 1946
0 Response to "UU No 11 Tahun 1946 Tentang Perubahan Bea Materai 1921"
Post a Comment