UU No 1 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Denpasar

Undang-undang No 1 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Makasar, disahkah pada tanggal 27 Januari 1965 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno.

Diundakan pada tanggal 27 Januari 1965 oleh sekretaris negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 5 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI DENPASAR DAN PERUBAHAN
DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa perlu mengadakan Pengadilan Tinggi khusus untuk daerah-daerah tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dan berhubung dengan itu perlu mengadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951No. 9);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Dengan mencabut segala peraturan atau pasal-pasal dalam peraturan yang bertentangandengan Undang-undang ini.

Menetapkan : Undang-undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan perubahan daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.

 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1965

0 Response to "UU No 1 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Denpasar"

Post a Comment