Undang-undang Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946 terdiri dari 9 pasal. Ditetapkan pada tanggal 29 April 1946 di Yogyakarta, yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Ir. Soekarno. Menteri keuangan pada saar itu Soerachman. Diumumkan pada tanggal 29 April 1946 oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo.
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran;
b. bahwa terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh dihambatkan;
c. bahwa berhubung dengan yang tersebut diatas dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara.
Mengingat :
Akan pasal 23 ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan undang-undang sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1946
TENTANG
PINJAMAN NASIONAL 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran;
b. bahwa terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh dihambatkan;
c. bahwa berhubung dengan yang tersebut diatas dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara.
Mengingat :
Akan pasal 23 ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan undang-undang sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN NASIONAL 1946.
Selengkapnya Download UU No 4 Tahun 1946
0 Response to "UU No 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional 1946"
Post a Comment