Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembawaan Uang dari satu kelain daerah, dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 1949 di Yogyakarta yang ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarna dan diumumkan oleh Sekretarus Negara pada tanggal yang sama ole A.G. PRINGGODIGDO. Menteri Keuangan pada saat itu adalah Soerachman.
UU No 10 tahun 1946 ini terdiri dari 7 pasal.
Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini:
UU No 10 tahun 1946 ini terdiri dari 7 pasal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1946
TENTANG
PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;
Mengingat : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini:
Selengkapnya Download UU No 10 Tahun 1946
0 Response to "UU No 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang Kedaerah Lain"
Post a Comment