Undang-undang nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan ditetapkan pada tanggal 4 September 1946 di Yogyakarta ditandatangani oleh Presiden Indonesia Soekarno. Diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO. Menteri Dalam Negeri pada saat itu adalah Soedarsono.
Undang-undang ini terdiri dari 4 Pasal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1946
TENTANG
PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN".
Pasal 1.
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2.
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3.
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.Download dokumen UU No 13 Tahun 1946
0 Response to "UU No 13 Tahun 1946 Tentang Penghapusan Desa Perdikan"
Post a Comment