UU No 8 Tahun 1946 Tentang Hukum Acara Guna Pengadilan Tentara

Undang-undang nomor 8 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Guna Pengadilan Tentara terdiri dari 5 Bagian dan 12 pasal, ditetapkan di Yogjakarta pada tanggal 8 Juni 1946 ditanda-tangani oleh Presiden RI Ir. Soekarno.

Menteri pertahanan pada saat itu adalah AMIR SJARIFOEDIN., UU ini diumumkan pada tanggal 8 Juni 1946  oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo.

REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa sebelum membentuk Undang-undang hukum acara pidana baru guna pengadilan tentara, perlu buat sementara waktu memakai sebagai pedoman peraturan-peraturan acara pidana pengadilan biasa, sesudah peraturan-peraturan itu disesuaikan dengan keperluan pengadilan tentara;
Mengingat :
pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA.
Selengkapnya Download UU No 8 Tahun 1946

0 Response to "UU No 8 Tahun 1946 Tentang Hukum Acara Guna Pengadilan Tentara"

Post a Comment