Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina laut, disahkan pada tanggal 18 Januari 1962 di Jakarta, ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno.
Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1962 oleh Sekretaris Negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 10 Bab dan 44 pasal.
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Karantina Laut;
Mengingat :
a. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. pasal 4 dan 6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I. Mencabut :
a. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah, dan
b. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 126);
II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1962
Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1962 oleh Sekretaris Negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 10 Bab dan 44 pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1962
TENTANG
KARANTINA LAUT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Karantina Laut;
Mengingat :
a. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. pasal 4 dan 6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I. Mencabut :
a. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah, dan
b. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 126);
II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1962
0 Response to "UU No 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut"
Post a Comment