UU No 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina laut, disahkan pada  tanggal 18 Januari 1962 di Jakarta, ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno.

Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1962 oleh Sekretaris Negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 10 Bab dan 44 pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1962
TENTANG
KARANTINA LAUT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Karantina Laut;

Mengingat :
a. pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. pasal 4 dan 6 sub 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang No. 9 tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :

I. Mencabut :
a. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah, dan
b. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 126);

II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA LAUT.

Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1962

0 Response to "UU No 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut"

Post a Comment