Undang-undang nomor 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia ditetapkan pada tanggal 27 September 1946 di Yogyakarta ditandatangani oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta. Diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO. Menteri pertahanan pada saat itu adalah Amir Sjarifoedin.
Undang-undang ini terdiri dari 1 Pasal.
Mengingat : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Mengingat pula : pasal 2 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :
a. daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
b. Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
c. Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946. adalah syah.
Undang-undang ini terdiri dari 1 Pasal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1946
TENTANG
PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;Mengingat : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Mengingat pula : pasal 2 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :
Satu-satunya pasal
Bahwasanya pernyataan keadaan bahaya buat :a. daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
b. Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
c. Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946. adalah syah.
0 Response to "UU No 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya"
Post a Comment