UU No 7 Tahun 1946 Tentang Pengadilan Tentara

Undang-undang nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara terdiri dari 4 Bab dan 24 pasal, ditetapkan di Yogjakarta pada tanggal 8 Juni 1946 ditanda-tangani oleh Presiden RI Ir. Soekarno.

Menteri pertahanan pada saat itu adalah AMIR SJARIFOEDIN., UU ini diumumkan pada tanggal 8 Juni 1946  oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo.

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1946
TENTANG
PENGADILAN TENTARA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang : bahwa dianggap perlu disamping pengadilan biasa diadakan pengadilan tentara;

Mengingat : pasal 5 ayat 1 dan pasal 24 dari Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN TENTARA.

Selengkapnya Download UU No 7 Tahun 1946

0 Response to "UU No 7 Tahun 1946 Tentang Pengadilan Tentara"

Post a Comment