UU No 1 Tahun 1957 Tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah disahkan pada tanggal 17 Januari 1957 di Jakarta  ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, menteri dalam negeri pada saat itu adalah Sunarjo.

Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 10 Februari 1956 oleh Menteri Kehakiman a.i Sunarjo. UU ini terdiri 9 Bab dari 76 pasal :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1957
TENTANG
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan maka Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, perlu diperbaharui sesuai dengan Negara Kesatuan;

b. bahwa pembaharuan itu perlu dilakukan dalam suatu Undang-undang yang berlaku untuk seluruh Indonesia;

Mengingat : Pasal-pasal 89, 131 jo. 132 Undang-Undang Dasar Sementara;
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :
I.Mencabut : a. Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1948
b. Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
c. Peraturan-perundangan lainnya mengenai Pemerintahan Daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

II.Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH.

 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1957

0 Response to "UU No 1 Tahun 1957 Tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah"

Post a Comment