Undang-undang nomor 14 Tahun 1946
tentang mengadakan perubahan dalam stbld 1907 No.212 Tentang Pemilihan
Kepada Desa ditetapkan pada tanggal 4 September 1946 di Yogyakarta
ditandatangani oleh Presiden Indonesia Soekarno. Diumumkan pada tanggal
yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO. Menteri Dalam Negeri
pada saat itu adalah Soedarsono.
Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
Mengingat :
a. ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
b. Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang tentang merubah "syarat-syarat pemilih" kepala desa sebagai berikut :
Download dokumen UU No 14 Tahun 1946
Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1946
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NO. 212
TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
Mengingat :
a. ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
b. Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang tentang merubah "syarat-syarat pemilih" kepala desa sebagai berikut :
Pasal 1.
- Pasal 1 ayat (2) dari ordonansi Pemilih kepala desa, Stb. 1907 No. 212 (dirubah dengan Stb. 1934 - 661, Stb. 1938 - 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944), dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Yang berhak memilih kepala desa ialah semua warga negara penduduk desa, laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Peraturan peralihan.
Segala
pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman
Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang
ini,Download dokumen UU No 14 Tahun 1946
0 Response to "UU No 14 Tahun 1946 Tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa"
Post a Comment