UU No 1 Tahun 1975 Tentang APBN 1975/1976

Undang-undang Nomor 1 tahun 1975 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1975/1976 disahkan  pada tanggal 8 Maret 1975 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan oleh pada tanggal 8 Maret 1975, oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 8 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garisgaris Besar Haluan Negara;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan
Pembangunan Lima Tahun II;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo - anggaran - lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (I) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4. Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1975

0 Response to "UU No 1 Tahun 1975 Tentang APBN 1975/1976"

Post a Comment