Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945 tentang pemberian ampun kepada orang hukuman pada hari mulia berdirinya Republik Indonesia., dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1945 yang ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO.
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 2 pasal yang isinya sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 2 pasal yang isinya sebagai berikut :
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1945
TENTANG
Pemberian ampun kepada orang hukuman pada hari mulia berdirinya Republik Indonesia.
0 Response to "PP No 3 Tahun 1945 Tentang Pemberian ampun kepada orang hukuman pada hari mulia berdirinya Republik Indonesia"
Post a Comment