UU No 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan Perpu No 6 Tahun 1962 Tentang Perumahan

Undang-undang No 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962 Tentang pokok-pokok perumahan Menjadi Undang-undang, disahkah pada tanggal 20 Januari 1964 di Jakarta ditanda-tangani oleh Pd. Presiden Republik Indonesia Dr. J Leimena.

Diundakan pada tanggal 20 Januari 1964 oleh wakil sekretaris negara Santoso. UU ini terdiri dari 5 Bab dan 10 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1964
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1962 TENTANG POKOK-POKOK, PERUMAHAN
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 40) MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam tata masyarakat-sosialis-Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila -, perumahan adalah salah satu unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa di dalam negara yang sedang membangun masalah perumahan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, dan masalah tersebut mempunyai hubungan yang erat dengan Pembangunan Nasional Semesta Berencana;
c. bahwa untuk mencapai masyarakat-sosialis-Indonesia, perlu diusahakan pembangunan perumahan secara teratur dan berencana, sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan perumahan yang ditentukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;
d. bahwa Presiden atas dasar ketentuan yang termaktub dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40);
e. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Mengingat :
1. Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar
2. Pasal 27 ayat (2) dan 33 Undang-undang Dasar.
3. Undang-undang No. 10. Prp. tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 5 tahun 1964.
4. Pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960.

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 40) Menjadi Undang-undang, dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1964

0 Response to "UU No 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan Perpu No 6 Tahun 1962 Tentang Perumahan"

Post a Comment