Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang tetap berlakunya segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1945 yang ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO.
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 2 pasal yang isinya sebagai berikut :
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH 1945 No. 2
Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunya pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan.
Hendaknya semua penduduk memperhatikannya
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 2 pasal yang isinya sebagai berikut :
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1945
TENTANG
Masih tetap berlakunya segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH 1945 No. 2
Dalam Pasal II dari Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia telah ditetapkan, bahwa segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada, masih berlaku sebelumnya diadakan peraturan baru. Untuk lebih menegaskan berlakunya pasal ini, maka berdasarkan atas Pasal IV dari Aturan Peralihan, dengan ini diadakan Peraturan.
Hendaknya semua penduduk memperhatikannya
0 Response to "PP No 2 Tahun 1945 Tentang Masih Berlakunya Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan "
Post a Comment