Undang-undang nomor 9 Tahun 1946 tentang Merubah UU No 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional terdiri dari 3 pasal, ditetapkan di Yogjakarta pada tanggal 12 Juni 1946 ditanda-tangani oleh Presiden RI Ir. Soekarno.
Menteri Keungan pada saat itu adalah SOERACHMAN., UU ini diumumkan pada tanggal 12 Juni 1946 oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo.
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN UNTUK MEROBAH UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1946
TENTANG PINJAMAN NASIONAL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);
Mengingat : Akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang seperti berikut :
Download UU No 9 Tahun 1946
0 Response to "UU No 9 Tahun 1946 Tentang Perubahan UU Pinjaman Nasional"
Post a Comment