Undang-undang nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1946 di Yogyakarta ditandatangani oleh Presiden Indonesia Soekarno. Diumumkan pada tanggal 10 Juli 1946 oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO.
Undang-undang ini terdiri dari 21 Pasal.
Mengingat : Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946; pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
Selengkapnya Download UU No 12 Tahun 1946
Undang-undang ini terdiri dari 21 Pasal.
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1946
TENTANG
PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat;Mengingat : Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946; pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT.
Pasal 1.
- Jumlah anggauta Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam :
a. 110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah;
b. 60 orang wakil-wakil perkumpulan politik, dan
c. 30 orang yang ditunjuk oleh Presiden. - Pembagian dalam golongan-golongan hanya berlaku guna pembentukan.
Pasal 2.
- Yang dimaksud dengan golongan a, ialah anggauta-anggauta yang dipilih oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap karesidenan bagi daerah Jawa dan Sumatra, dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap propinsi bagi daerah Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
- Pembagian menurut daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk berdasarkan cacah jiwa 1930 dengan progressie (kemajuan) yang didapat tiap-tiap tahun.
- Dalam menetapkan angka perimbangan dari jumlah anggauta pada umumnya dibulatkan ke atas. Berdasarkan kebijaksanaan pembulatan dapat dilakukan menyimpang dari penetapan tersebut.
Pasal 3.
- Guna menetapkan pemilih-pemilih dalam tiap-tiap karesidenan di daerah Jawa, maka dalam tiap-tiap kawedanan dibentuk satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan Laskar-laskar rakyat.
- Banyaknya wakil perkumpulan dalam komisi tersebut pada ayat satu ialah seorang buat satu perkumpulan.
- Jumlah anggauta komisi ialah sebanyak jumlah badan-badan dan perkumpulan yang terdapat pada kawedanan, dengan memperhatikan pasal 5.
Pasal 4.
1. Komisi tersebut menetapkan daftar pemilih yang terdiri dari 10 orang yang tinggal dalamSelengkapnya Download UU No 12 Tahun 1946
0 Response to "UU No 12 Tahun 1946 Tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat"
Post a Comment