Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946 tentang warga negara dan Penduduk Negara ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 April 1946 yang ditanda tangani oleh Presiden Indonesia Ir. Soekarno, diumumkan oleh Sekretaris Negara tertanda A.G. Priggodigdo.
Menteri Kehakiman pada saat itu adalah Soewandi.
Menimbang : bahwa untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu sekali diadakan aturan yang menetapkan kewargaan Negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Akan pasal 26, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16‑10‑1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG‑UNDANG TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA.
Menteri Kehakiman pada saat itu adalah Soewandi.
UNDANG‑UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1946
TENTANG
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk meneguhkan kedudukan Negara Republik Indonesia, perlu sekali diadakan aturan yang menetapkan kewargaan Negara dan kedudukan hukum penduduk Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Akan pasal 26, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16‑10‑1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG‑UNDANG TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA INDONESIA.
Download UU No 3 Tahun 1946
0 Response to "UU No 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara"
Post a Comment