Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 tentang Penetapan UU Darurat Republik Indonesia Serikat No 20 Tahun 1950 terntang Pemerintahan Jakarta Raya disahkan pada tanggal 7 Februari 1956, di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, menteri dalam negeri pada saat itu adalah Suroso.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 10 Februari 1956 oleh Menteri Kehakiman Loekman Wiriadinata. UU ini terdiri dari 7 pasal :
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya;
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
c. bahwa dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya;
Mengingat : pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya sebagai undang-undang.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1956
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 10 Februari 1956 oleh Menteri Kehakiman Loekman Wiriadinata. UU ini terdiri dari 7 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1956
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.20 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NO.31 TAHUN 1950) TENTANG PEMERINTAHAN JAKARTA RAYA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia,
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya;
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
c. bahwa dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya;
Mengingat : pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya sebagai undang-undang.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1956
0 Response to "UU No 1 Tahun 1956 Tentang Pemerintahan Jakarta Raya"
Post a Comment