Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1952 tentang Penetapan UU Darurat Militer Nomor 2 Tahun 1951 ditetapkan pada tanggal 5 Februari 1952, di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, menteri Keuangan Jusuf Wibisono.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 7 Februari 1952 oleh Menteri Kehakiman Moehammad Nasroen. UU ini terdiri dari 3 pasal :
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 7 Februari 1952 oleh Menteri Kehakiman Moehammad Nasroen. UU ini terdiri dari 3 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1952
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 2 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN "RECHTNORDONNANTIE" (STAATBLAD 1882 NO. 240 JO STAATBLAD 1931 NO. 471) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat Nr 2 tahun 1951 tentang perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 jo. Staatsblad 1931 No. 471);
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undangDarurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yangdimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat : pasal 97 ayat 4 jo. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan:
Menetapkan : Undang-undang tentang menetapkan "Undang-undang Darurat Nr 2 tahun 1951 tentang perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatblad 1882 No. 240 jo Staatsblad 1931 No. 471) sebagai Undang-undang.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1952
0 Response to "UU No 1 Tahun 1952 Tentang Penetapan UU Darurat Militer Nomor 2 Tahun 1951"
Post a Comment